Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HATI-HATI MAS BRO...!!!

Mana bisa Tahan

sabdarianada.co.id- Fenomina HAMIL DI LUAR NIKAH dewasa ini sepertinya sudah tidak lagi menjadi hal yang luarbiasa. Setiap kali ada berita mengenai hal tersebut orang sudah tidak kaget lagi saking terlalu seringnya terjadi.
Rupanya semenjak merebak isu-harga rokok akan naik banyak remaja mulai frustasi. Mereka mulai sembarangan menjajakan rokok REJO PENTUNGNYA kepada sembarang orang, termasuk kepada para remaja putri yang mestinya belum boleh mengenal aroma rokok REJO PENTUNG.  

Peristiwa paling mengejutkan terjadi baru-baru ini. Di penghujung tahun 2017 Dinas kesehatan DIY Yogyakarta menurunkan laporannya bahwa ada 979 siswa SMP-SMA di YOGYAKARTA hamil diluar nikah dengan ahir cerita yang mengenaskan. 


Euforia yang kadang membuat lupa
Ada yang terpakasa dikeluarkan dari sekolah, di usir dari umah, ada juga yang  harus berurusan dengan polisi karena kasus aborsi dan ada pula karena berusaha membuang bayinya. Bahkan Ada  yang sampai dibunuh oleh pacar yang menghamilinya. 

Lebih mengejutkan lagi, ternyata pelakunya bukan hanya siswa pada sekolah umum tapi sudah mulai merambah kedunia MADRASAH dan PESANTREN. Horeeee madrasah dan Pesantren sudah bukan sekolah kampungan lagi. Para santrinya sudah mulai berani mencicipi BUAH KHOLDI yang lezat zaat zaaat.

Dimana Iman anak-anak kita, begitu kata para Ustad di Mimbar-mimbar Khotbahnya. Jawabannya bukan masalah ketidak-adaan Iman, tapi seberapa pintar mereka meng-update rasa keimanannya di tengah-tengah arus pergaulan yang sedemikian bebasnya. Sementara di lain pihak, kita para orang Tua, guru, aparat Negara terlampau berani memelihara BOM WAKTU, membiarkan aman Praktek Pacaran dan Tunangan yang semakin Berani. 

Kita seakan-seakan telah memberikan Legitimasi HALAL pada dua model pergaulan muda-mudi ini. Tidak jarang para orang Tua merasa AMAN bahkan NYAMAN bila anaknya  jalan bareng bersama Pacarnya apalagi Tunangannya. 

Ketika Nabi Sulaiman beranjak Remaja Nabi Daud berpesan,
امس رواء الاسد الاسود ولا تمس وراء المرءة

"Berjalanlah di belakang Singa hitam sekalipun, jangan berjalan di belakang Perempuan".
Ini artinya Muda-mudi yang belum terikat perkawinan, sama sekali tidak boleh berdua, hatta jalan beriringan sekalipun berbahaya. Lebih berbahaya dari Seekor Singa yang paling Buas.

INGAT, perilaku menyimpang terjadi tidak selalu karena ada niat dari pelakunya, tapi lebih sering karena adanya kesempatan yang membuntutinya.Karenanya Waspada dan Harus selalu WASPADA.

TUNANGAN DALAM TRADISI ISLAM

Di dalam khasanah Islam Tunangan atau pinangan disebut KHITBAH. menurut Syari’at Khitbah adalah langkah penetapan atau penentuan sebelum pernikahan. 

Laki-laki yang akan meminang seorang perempuan harus memiliki kemantapan hati  untuk menentukan pilihannya, sehingga setelah meminang tidak terlintas dalam benaknya untuk membatalkan pinangan dan atau menunda pernikahannya tanpa ada sebab; karena hal tersebut menyakiti diri perempuan yang di pinang, merobek perasaan dan melukai kemuliannya dengan sesuatau yang tidak di ridloi Agama dan tidak sesuai dengan budi pekerti yang luhur.


Dalam tradisi Khitbah seorang laki-laki hanya diperbolehkan melihat muka dan dua telapak tangan calon mempelai putri, lebih dari itu sangat tidak boleh. Melihat muka untuk memastikan kwalitas watak dan kecantikannya sebagai prasyarat tumbuhnya cinta. 

Wanita yang ujung bibirnya melengkung keatas, biasanya cerewet dan gampang marah. Jika wanita ujung bibirnya lurus, dia ramah, penyabar dan mudah beradaptasi dengan berbagai situasi. Lain halnya dengan wanita yang ujung bibirnya melengkung kebawah, biasaya dia pemurung dan kurang mampu diajak berkolaborasi dalam hal-hal tertentu.


Melihat dua telapak tangan tujuannya untuk memastikan tingkat kesuburannya. Seorang wanita yang telapak tangannya berwarna kemerah-merahan biasanya libidonya Tinggi dan cenderung lebih subur dibanding wanita yang telapak tangannya berwarna pucat. 

Hati-hati Mas Bro
Selain itu melihat telapak tangan juga untuk memastikan tingkat kemulusan tubuh wanita secara keseluruhan. Seorang wanita yang di telapak tangannya terdapat bekas luka (lampang madura) biasanya pada bagian tubuh yang lain juga akan ditemukan hal yang sama. Seorang wanita yang kulit tangannya putih, kulit bagian tubuh yang lain terutama Paha biasanya juga putih mulus.

Dilain pihak jika seorang perempuan telah menerima Khitbah dari seorang laki-laki, maka ia  harus menutup diri dari pinangan orang lain, dalam artian tidak satupun seseorang yang diperbolehkan Syari’at untuk meminangnya; karena hal tersebut mejadikan terputusnya ikatan, menumbuhkan kebencian dan permusuhan. 


نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ


Nabi Muhammad saw telah melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual beli saudaranya. Dan janganlah seseorang meminang atas pinangan yang lain hingga peminang sebelumnya  meninggalkannya, atau ia telah diijinkan peminang sebelumnya.” ( HR Bukhari, no : 4746 )

Larangan yang dijelaskan hadits di atas menunjukan terhadap larangan yang berunsur “Haram” menurut pendapat Jumhurul Fuqoha (mayoritas Ulama), di antaranya adalah Imam Syafi’I RA. Beliau berkata: “Arti hadits tersebut adalah ketika seorang laki-laki telah meminang seorang perempuan yang telah rela dan cenderung menerima pinangannya, maka tidak diperbolehkan kepada siapapun untuk meminangnya”.
Adapun ketika seorang perempuan tersebut belum diketahui kerelaan dan kecenderungan menerima pinangan tersebut, maka hukum meminangnya diperbolehkan, dan di antara tanda-tanda dari kerelaan perempuan yang Perawan (Bikr) adalah diamnya, dan Janda (Tsayyib) dengan ucapan iya atau sejenisnya. 

Perlu juga digaris bawahi, walaupun prosidur Khitbah sudah dilewati dengan baik status keduanya tetaplah orang lain. Dilarang jalan berdua, duduk berdua apalagi tidur berdua. Sampai Janur kuning benar-benar melengkung, sibaju kuning ahirnya mengandung.
Sederhana bukan...? Sangat sederhana tapi jarang yang mau mengamalkannya, dianggap kurang seru dan kurang Gaul.


STATUS ANAK YANG LAHIR DI LUAR NIKAH

Ini adalah bagian terpenting yang perlu mendapatkan perhatian semua pihak, karena menyangkut Status kewalian dari seorang Ayah kepada anaknya.
Dalam hal ini jumhur ulama´ memberikan penjelasan sebagai brikut : 

PERTAMA, jika wanita BUNTING tersebut menikah sebelum melahirkan dan usia pernikahannya sampai melahirkan kurang dari 6 bulan, (misalnya usia kehamilannya 6 bulan lalu menikah, setelah usia kandungannnya 9 bulan bayinya lahir) maka anak tersebut hanya boleh bernasab kepada ibunya tidak bisa bernasab kepada laki2 yg menikahi ibunya walaupun laki2 tersebut adalah PELAKU UTAMA yg menyebabkan dia terlahir. Konsekwensinya adalah, jika anak yg dilahirkan tersebut perempuan dan setelah dewasa mau menikah maka laki2 tersebut tdk bisa menjadi walinya dan anak tersebut juga tdk memiliki hak waris dari laki2 dimaksud. 
                      Waduh, kena Difteri

KEDUA, jika usia pernikahannya sampai bayinya lahir tidak kurang dari 6 bulan apalagi lebih, maka anak tersebut bernasab kepada bapaknya (suami ibunya) sekalipun laki2 tersebut  bukan PELAKU UTAMA yang menyebabkan dia terlahir

Semoga Anak-anak kita diselamatkan Oleh Allah, Swt.Amin

Dikutib dari BUGHIYAUL MUSYTARSYDIN karya SAYYID ABDURRAHMAN bin MUHAMMAD bin HUSIN bin UMAR hal: 234
=====================
Teruntuk Anakku
Melynia Rasyada.

Posting Komentar untuk "HATI-HATI MAS BRO...!!!"