Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SHALAT JUMA`AT DI SABDA RIA NADA

sabdarianada.co.id. Shalat Jum`at adalah salah satu Ritual umat Islam yang paling banyak menuai polemik. Sejak ratusan Tahun yang lalu Ritual mingguan ini selalu diperdebatkan hingga saat ini. Lebih lucu lagi yang diperdebatkan bukan orang yang tidak mengindahkan kewajiban, tetapi umat islam yang sudah nyata-nyata menunjukkan bhaktinya terhadap ajaran Agamanya. 
Masjid Abdurahman Hamzah Yayasan Sabda Ria Nada u Situbondo
  1. Sahkah Shalat Jumat yang dilaksanakan di dalam dua Masjid yang berdekatan.?
  2. Sahkah Shalat jumaat dengan jumlah Jemaah kurang dari 40 orang..?
  3. Sahkah Shalat Jumat yang dilakukan di kantor-kantor, sekolah atau tempat lainnya yang  jemaahnya bukan penduduk Asli daerah tersebut..?
Itulah poin-poin penting yang seringkali diperdebatkan. 

Sebagai lembaga Pendidikan Agama dan Kaderisasi umat,  Yayasan Sabda Ria Nada  berkewajiban mulai sejak dini menanamkan semangat mengamalkan ajaran Agama kepada seluruh siswanya. Ini artinya Alumni Sabda Ria Nada tidak hanya diharapkan menjadi penganut Agama yang taat,tapi juga diharapkan mampu menjadi Penyuluh, Penganjur dan Pemuka Agama yang baik, Terampil, cerdas dan istiqamah, setelah kembali ke daerahnya masing-masing.

Dengan berbagai pertimbangan ini, kemudian didirikan Masjid ABDURAHMAN HAMZAH yang berlokasi di dalam Yayasan Sabda Ria Nada , sebagai pusat kaderisasi dan kegiatan keagamaan seluruh siswa. Nama Abdurahman Hamzah diambil dari nama Alm. H. Abdurahman Hamzah Pemilik tanah Wakaf dimana Yayasan dan Masjid ini berada.

Biaya pembangunan 100% swadaya Masyarakat. Tanpa Proposal, tanpa serkiler, tanpa meminta-minta, tanpa juga mengganggu orang dijalan, atau cara kurang terpuji lainnya, yang mohon maaf, kadang diperaktekkan saudara-saudara muslim yang lain. Para penyumbang datang sendiri ke Panitia tanpa perlu diminta. semoga Amalnya diterima Allah, para guru, santri dan siswa yang menempati semuanya dimulyakan oleh Allah, SWT Amin.

Hanya butuh waktu tiga bulan pembangunan Masjid ini selesai. Hingga pada  Jum`at legi minggu kedua bulan Robiul Awal tahun 2008 Masjid ini untuk pertama kalinya ditempati Shalat Jumat oleh siswa dan guru serta sebagian tetangga sekitar dengan Jemaah tidak kurang dari 100 orang, setelah terlebih dahulu di malam harinya melalui kegiatan Istighasah malam Jum`at lagi pengurus pamit kepada kepala Desa dan Tokoh masyarakat setempat.

Dibandingkan masjid lain disekitarnya, Masjid Abdurahman Hamzah terbilang sangat makmur dan produktif. Mulai subuh hingga jam 10 malam kegiatan terus berlangsung. Untuk jelasnya bisa dilihat pada tabel di bawah ini.
  • Kegiatan Harian
  • Jam 04-04.30 Jemaah Shalat subuh, Wirid, Yasin dan Waqiah. diikuti oleh santri yang mukim
  • Jam 4.30-05.30 Kajian Kitab diikuti oleh santri yang mukim
  • jam 06.45-07.15 Jemaah Shalat Dhuha, Hafalan Surat pendek, kultum. Diikuti oleh seluruh siswa MTS, MA dan SMK
  • Jam 09.10-09.30 Jemaah Shalat Dhuha diikuti oleh siswa MI dan Guru
  • Jam 11.30-12.00 Jemaah Shalat Zuhur diikuti oleh siswa Mi dan Guru
  • Jam 12.45-13.15 Jemaah Shalat Zhuhur diikuti oleh Siswa MTs, MA dan SMK 
  • Jam 13.15-14.00 istighasah Yasin, Rotibul Haddad diikuti oleh siswa kelas Akhir MTs, MA dan SMK
  • Jam 15.00-15.30 Jemaah Shalat Asar diikuti oleh santri mukim dan Siswa madrasah Diniyah
  • Jam 15.30-16.30 kajian Kitab diikuti oleh santri mukim dan Siswa madrasah diniyah
  • 17.45-18.30 jemaah Shalat Magrib, Wirid dan Rotibul Haddad diikuti santri mukim dan santri lain yang pulang kerumah
  • Jam 18.30-19.30 Tqdarrus Alqur`an diikuti oleh santri mukim dan santri lain yang pulang kerumah
  • 20.00-21.30 kajian kitab dan belajar kelompok diikuti oleh santri Mukim
  • 21.30-22.00 jemaah Shalat Hajad, lijalbil qulub, witir diikuti oleh santri mukim
Kegiatan Mingguan
  • Malam jumat jam 18.30-19.30 Latihan Khitobah, Dibaiyah diikuti oleh santri mukim dan santri lain yang pulang kerumah
  • Malam Minggu Jam 20-21.30 Latihan Khitobah, Dibaiyah, Tahlil dan Bilal diikuti oleh Santri Mukim
  • Malam Kamis jam 18.30-19.00 Jemaah Shalat birrul Walidain diikuti oleh santri Mukim dan Santri lain yang pulang kerumah
  • Minggu pagi 4.39-05.45 Seni Baca Alquran diikuti oleh santri Mukim
  • Jam 1145-12.30 Jemaah Shalat jumaat diikuti oleh seluruh siswa, guru dan Sebagian masyarakat
Kegiatan Bulanan
  • istighasah malam jumat legi, kajian Safinatun Najah jam 18.30-19.45 diikuti oleh santri mukim, siswa kelas akhir, guru dan sebagian Wali Murid
Kegiatan tahunan
  • Jemaah Shalat Taraweh diikuti oleh santri mukim dan sebagian masyarakat
  • Shalat Idul Fitri diikuti oleh seluruh siswa dan sebagian madyarakat
  • Shalat Idul Adha diikuti oleh seluruh siswa dan sebagian madyarakat
  • Penyembelehan dan penyebaran daging kurban diikuti oleh santri mukim dan pengurus osis
  • Penyebaran Zakat fitrah santri mukim dan pengurud osis
  • Maulid Nabi seluruh siswa dan sebagian madyarakat

Seperti halnya nasib masjid baru lainnya di Indonesia, Masjid inipun di awal berdirinya  banyak disoal orang, mengenai sah tidaknya Shalat Jum`at dengan mempertimbangkan jarak yang dianggap terlalu dekat dengan masjid yang lama dan Jemaah yang kebanyakan siswa dan guru yang tidak seluruhnya penduduk setempat. Ada yang bertanya kepada salah satu kiai yang dipercaya. Ada pula yang sampai menggunakan Jasa wartawan dan LSM.

Entah logika apa yang digunakan umat ini. Orang yang berusaha  mengamalkan ajaran Agamanya dipertanyakan, sementara ribuan bahkan mungkin jutaan orang dipasar-pasar, di terminal-terminal dipusat-pusat pembelanjaan tetap asyik beraktifitas kendati Shalat jumat berlangsung, tidak dipersoalkan. Lebih aneh lagi yang mempersoalkan bukan umat lain, tapi umat islam sendiri yang kadang pengetahuan agamanyapun belum seujung jari.

Melihat masjid Abdurahman Hamzah mampu bertahan di bawah riak gelombang, Madjid-masjid baru di desa lain mulai bermunculan. Di Tlogosari bertambah 2 masjid. Plalangan bertambah 1 masjid. Tamansari 1 masjid, Kalirejo 2 masjid, Baderan 1 Masjid.

Aaaah, Sabda Ria Nada selalu menjadi kuda hitam yang mampu menggerakkan dan menginspirasi semuanya. Terima kasih Ya Allah, engkau titipkan sedikit kecerdasan dan kepedulian di hati hambamu yang kadang dihinakan oleh hambamu yang lain.

HUKUM SHALAT JUM`AT DALAM DUA MASJID YANG BERDEKATAN

Sedikitnya ada tiga alasan orang islam diperkenankan mendirikan masjid baru kendati lokasinya berdekatan dengan masjid yang ada.

PERTAMA (للتوسع) masjid yang ada tidak memuat untuk menampung seluruh penduduk yang wajib Shalat jumat. Pengertian tidak muat dalam pembahasan in, tidak harus masjid yang ada sudah benar-benar tidak memuat, tetapi perhitungan yang digunakan adalah, misalnya jumlah penduduk yang wajib shalat jumat 300 orang, sementara daya tampung masjid yang ada hanya 200 orang, ini sudah masuk katagori tidak muat walaupun yang hadir Shalat jumat biasanya tidak sampai 100 orang.

KEDUA (لطول السفر) jauhnya jarak antara masjid dengan pemukiman penduduk yang paling ujung. Ukuranya adalah, misalnya di masjid sudah adan, jika penduduk paling ujung berjalan kaki untuk sampai kemasjid dipastikan tidak menututi Shalat jumat, ini sudah masuk katagori jauh.

KETIGA (للحاجة) karena adanya kebutuhan. Termasuk kebutuhan adalah (للعداوة) karena adanya permusuhan yang sulit didamaikan. (للعسر الاجتماع) sulitnya dikumpulkan seperi karena sulitnya medan atau karena terbatasnya fasilitas masjid yang ada, tempat wudhunya tidak memadai misalnya. Termasuk juga hajad adalah untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan.

untuk masjid Abdurahman hamzah disabda Ria Nada bisa menggunakan alasan pertama dan ketiga. Jumlah penduduk yang wajib Shalat jumat tidak kurang dari 500 orang, Sementara masjid yang ada diperkirakan hanya mampu menampung 200-300 orang, belum lagi jika ditambah murid, santri dan guru yang tidak mungkin pulang kerumahnya masing-masing atau digiring kemasjid yang lama karena keterbatasan tenaga dan sempitnya waktu.

Selain itu yayasan juga membutuhkan masjid untuk pembiasaan, pendidikan dan kaderisasi. mencari bibit-bibit Muazzin, bilal dan Khatib yang baik. Ditambah lagi kebutuhan lain yang tidak mungkin disebutkan di sini. (lihat selengkapnya dibughiyatul musytarsidin karya imam Abdurahman bin Muhammad baalay)

Senada dengan uraian ini adalah Hasil muktamar NU tahun 1984 di Situbondo yang menetapkan bahwa dalam mazhab Syafi’i, penyelenggaraan Jum’at lebih dari satu ( تعدد الجمعة ) diperbolehkan jika terdapat hajah. Yang dimaksud hajah dalam hal  ini ialah: Sulit berkumpul ( عصر الاجماع ) antara lain karena sempitnya masjid ( ضيق المکان) atau adanya permusuhan (العدواة), atau jauhnya pinggir-pinggir negeri ( اطرف البلاد).

Imam As-sya`rani  juga menambahkan sebagimana dikutib oleh   Ahmad Khatib al-Minangkabawi dalam
Shulh al-Jama’atain bi Jawaz Ta’addud al-Jum’ataini
 ﻭَﺑَﻨَﻰ ﺍﻟﺸَّﻌْﺮَﺍﻧِﻲُّ ﺃَﻥَّ ﻣَﻨْﻊَ ﺍﻟﺘَّﻌَﺪُّﺩَ ﻟِﺄَﺟْﻞِ ﺧَﻮْﻑِ ﺍﻟْﻔِﺘْﻨَﺔِ ﻭَﻗَﺪْ ﺯَﺍﻝَ . ﻓَﺒَﻘِﻲَ ﺟَﻮَﺍﺯُ ﺍﻟﺘَّﻌَﺪُّﺩِ ﻋَﻠَﻰ ﺍْﻷَﺻْﻞِ ﻓِﻲْ ﺇِﻗَﺎﻣَﺔِ ﺍﻟْﺠُﻤْﻌَﺔِ ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺃَﻥَّ ﻫَﺬَﺍ ﻫُﻮَ ﻣُﺮَﺍﺩُ ﺍﻟﺸَّﺎﺭِﻉِ ﻭَﺍﺳْﺘَﺪَﻝَّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺑِﺄَﻧَّﻪُ ﻟَﻮْ ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﺘَّﻌَﺪُّﺩُ ﻣَﻨْﻬِﻴًّﺎ ﺑِﺬَﺍﺗِﻪِ ﻟَﻮَﺭَﺩَ ﻓِﻴْﻪِ ﺣَﺪِﻳْﺚٌ ﻭَﻟَﻮْ ﻭَﺍﺣِﺪًﺍ ﻭَﺍﻟْﺤَﺎﻝُ ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﻢْ ﻳَﺮِﺩْ ﻓِﻴْﻪِ ﺷَﻲْﺀٌ ﻓَﺪَﻝَّ ﺫَﻟِﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻥَّ ﺳُﻜُﻮْﺕَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﻛَﺎﻥَ ﻟِﺄَﺟْﻞِ ﺍﻟﺘَّﻮْﺳِﻌَﺔِ ﻋَﻠَﻰ ﺃُﻣَّﺘِﻪِ
"As-Sya’rani menyatakan bahwa larangan mengadakan jumat lebih dari satu adalah karena kekhawatiran tertentu dan hal itu sudah hilang. Kebolehan Jum’atan lebih dari satu itu juga berdasarkan hukum asal tentang pelaksanaan shalat Jum’at.

Beliau berkata: “Inilah maksud (Nabi Saw.) pembawa syari’ah.” Beliau berargumen, bahwa bila pelaksanan shalat Jum’at lebih dari satu itu dilarang secara dzatnya, niscaya akan terdapat hadits yang menerangkannya, meskipun hanya satu. Sementara tidak ada satupun hadits yang menyatakan begitu. Maka hal itu menunjukkan bahwa diamnya Nabi Saw. Itu bertujuan memberi kelonggaran kepada umatnya

HUKUM SHALAT JUM`AT KURANG DARI 40 ORANG

Dalam hal ini ulama Mazhab berbeda pendapat mengenai jumlah minimal jemaah Shalat jum`at.

  1. Mazhab Hanafi mensyaratkan shalat Jumat sah hanya dengan tiga orang jamaah, selain imam,"Meski yang mendengarkan khutbah Jumat hanya seorang saja dan saat melangsungkan shalat, makmum berjumlah tiga orang shalatnya sah
  2. Malikiyah, jamaah shalat Jumat itu paling sedikit 12 orang, selain imam. Mazhab ini berpendapat, seluruh anggota jamaah shalat Jumat itu haruslah orang-orang yang berkewajiban melakukan nya. "Tidak sah kalau di antara 12 jamaah itu, salah satunya terdapat wanita atau musafir atau anak kecil," tutur fatwa itu. 
  3. Syafi'iyah dan Hambaliyah mensyaratkan shalat Jumat itu harus terdiri dari 40 jamaah, bahkan sebagian ulama Hambaliyah mengharuskan 50 jamaah. (lihat selengkapnya Tafsir Ayatul Ahkam, Syeh Ali Asshabuni jilid 2)
Dibagian lain hasil Muktamar NU ke-4 di Semarang pada 19 September 1929. menyatakan, jika jumlah jamaah pada sebuah desa kurang dari 40 orang, maka mereka boleh bertaklid kepada Abu Hanifah. "Dengan ketentuan harus menunaikan rukun dan syarat menurut ketentuan Abu Hanifah. Tetapi lebih utama supaya bertaklid kepada Imam Muzan dari golongan Mazhab Syafi'i,"

Lebih dari itu ulama NU juga memperbolehkan menyelenggarakan shalat Jumat di kantor-kantor. dengan syarat juga diikuti oleh orang-orang yang tinggal menetap sejumlah bilangan yang menjadi syarat sah-nya shalat Jumat dan dilakukan secara rutin, bukan pada waktu tertentu saja.

Selesai sudah persoalan Shalat jumat yang seringkali diperdebatkan.Ahirnya hanya Allah dan kita sendiri yang tahu kemana sebenarnya hati kita berpihak, kepada kebenaran atau kehasudan.
Semoga Allah mengampuni kita semua. Amin.

Teruntuk saudaraku
Para guru, santri, siswa dan Alumni
Sabda Ria Nada Sumbermalang

Posting Komentar untuk "SHALAT JUMA`AT DI SABDA RIA NADA"