Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ANDAIKAN SAYA TERLAHIR SEBAGAI WANITA..!!!

sabdarianada.co.id. Empat hari yang lalu tepatnya hari Kamis, 7 Juni 2018, ada pertanyaan dari seorang teman tentang hukum puasa orang yang Junub kemudian tertidur kesiangan sebelum sempat mandi besar. Pertanyaan tersebut sudah saya jawab melalui Blog ini juga dengan judul "Bukasan kelelahan, tidur Kesiangan". Puasanya tetap sah berdasarkan beberapa sumber dengan alasan, bahwa puasa Ramadhan tidak disyaratkan harus suci dari hadats kecil maupun besar. 


Wanita tetap mendapatkan Pahala Puasa Walaupun tidak bisa berpuasa karena Haid 



Setelah pertanyaan pertama di jawab, persoalan menjadi berkembang sehingga muncul pertanyaan kedua, Kalau Puasa Ramadhan tidak disyaratkan Suci dari Hadats besar , Kenapa wanita yang sedang Haid dilarang berpuasa, bahkan diharamkan..?

Untuk menjawab pertanyaan kedua ini, membutuhkan pendekatan berbagai disiplin Ilmu, termasuk pendekatan medis. Kita tidak cukup hanya membongkar khasanah kitab-kitab klasik, karena persoalan ini menyangkut kesehatan seorang wanita yang sedang Haid. Seberapa terganggukah wanita yang sedang Haid apabila harus juga menjalankan puasa..?

Persolan ini menjadi semakin menarik untuk didiskusikan, mengingat wanita yang sedang Haid tidak diwajibkan mengganti shalat yang ditinggalkan, sedangkan kewajiban puasanya tetap harus diganti pada bulan-bulan yang lain. 

Di awal masa penyebaran islam perlakuan Diskriminatif terhadap wanita Haid sudah kerap terjadi, terutama di lingkungan keluarga Yahudi Madinah. Apabila salah seorang istri mereka sedang Haid benar-benar menjadi tahanan rumah, harus di isolir dari pergaulan. Tidak boleh diajak tidur bersama, makan bersama, duduk bersama, jalan bersama. Seakan-akan wanita yang sedang Haid adalah sumber penyakit menular yang harus dijahui untuk sementara waktu sampai ia duci.

Kenyataan ini dilaporkan oleh sebagian Sahabat kepada Rasulullah, sehingga turunlah Surat Albaqarah ayat 222. 


ﻭَﻳَﺴْﺄَﻟُﻮﻧَﻚَ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻤَﺤِﻴﺾِ ۖ ﻗُﻞْ ﻫُﻮَ ﺃَﺫًﻯ ﻓَﺎﻋْﺘَﺰِﻟُﻮﺍ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺤِﻴﺾِ ۖ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻘْﺮَﺑُﻮﻫُﻦَّ ﺣَﺘَّﻰٰ ﻳَﻄْﻬُﺮْﻥَ ۖ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺗَﻄَﻬَّﺮْﻥَ ﻓَﺄْﺗُﻮﻫُﻦَّ ﻣِﻦْ ﺣَﻴْﺚُ ﺃَﻣَﺮَﻛُﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ۚ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟﺘَّﻮَّﺍﺑِﻴﻦَ ﻭَﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟْﻤُﺘَﻄَﻬِّﺮِﻳﻦَ

"Mereka akan bertanya kepadamu Muhammad tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri".


Larangan menjauhi wanita yang sedang Haid dalam ayat ini bukan dalam pengertian yang sesungguhnya. Yang dilarang hanyalah melakukan hubungan badan, sementara kegiatan lainnya seperti bercumbu rayu, tidur bersama, apalagi hanya makan bersama semuanya dibolehkan, senyampang tidak berujung pada kegiatan sex. Menurut pengakuan Siti Aisyah, Rasulullah sering tidur berbantal paha Siti Aisyah yang sedang Haid.

Larangan melakukan hubungan badan inipun diberlakukan bukan karena menganggap wanita yang haId itu kotor apalagi najis. Yang kotor dan Najis darahnya, orangnya suci tidak ada bedanya dengan wanita-wanita yang lain. Hanya saja jika dipaksakan melakukan hubungan badan diperkirakan akan berdampak buruk terhadap kesehatan kedua belah pihak, lebih-lebih kepada anak-anak yang akan dilahirkan.

Demikian pula larangan melakukan Shalat dan Puasa, ini pun dilakukan bukan karena menganggap wanita yang Haid tidak pantas melakukan kedua Ibadah tersebut. 

Menurut Alhafidz Ibnu Hajar dalam Fathul bari, larangan Shalat dan Puasa bagi wanita yang haid semata-mata TA'ABBUDI ( bersifat Ibadah semata-mata) Allah sendiri yang paling mengetahui Hikmah di balik larangan tersebut. Sementra ulama' yang lain berpendapat, larangan tersebut adalah salah satu bentuk kerahmatan dari Allah kepada para wanita. Wanita yang sedang Haid dalam kondisi lemah, tentunya akan sangat terganggu sekali apabila masih diwajibkab berpuasa.

KESEHATAN WANITA YANG HAID


Secara medis wanita yang sedang Haid diperkirakan kehilangan darah  35-50 meliliter atau sekitar 7-10 sendok teh per hari, yang disertai rasa panas dan nyeri, sama kadarnya dengan cairan yang lain. setiap per 30 ml volume darah yang hilang, wanita juga kehilangan 30 mg zat besi. Dalam kondisi haid biasanya dokter menyarankan agar seorang wanita banyak istirahat dan makan makanan yang bergizi. Bahkan dalam kondisi tertentu terkadang dokter menganjurkan mengkonsumsi Tablet penambah darah untuk membantu proses pembentukan darah dan mencegah Anemia.



Bisa dibayangkan andai saja wanita yang haid masih diwajibkan berpuasa, tentu saja akan banyak wanita yang menderita Animea kronis. Lalu bagaimana dengan larangan melakukan Shalat..?

Gerakan Shalat tidak jauh berbeda dengan gerakan Olah raga. Gerakan Rukuk dan Sujud yang dilakukan berulanh-ulang diperkirakan akan meningkatkan peredaran darah ke rahim yang akan dikeluarkan dalam bentuk darah menstruasi. 


Jika kondisi seperti ini dibiarkan dapat dipastikan akan semakin banyak darah yang keluar yang pada gilirannya akan menyebabkan zat imunitasnya di dalam tubuh akan hancur. Sebab sel darah putih berperan sebagai imun akan hilang melalui darah haid. Selanjutnya seluruh organ tubuh yang lain seperti limpa dan otak juga akan ikut-ikutan terserang penyakit.


Atas pertimbangan ini semua kenapa Allah mengharamkan wanita yang sedang Haid melakukan Shalat, Puasa, Thawaf dan berhubungan badan. Karena jika mereka memaksakan diri untuk melakukan juga, sama halnya telah bunuh diri dengan merusak kesehatannya sendiri. 


Inilah karunia dan penghargaan terbesar yang Allah berikan hanya kepada kaum wanita tidak kepada laki-laki. Andaikan saya terlahir sebagai wanita, tentu saya akan sangat mensyukuri karunia luar biasa ini. Betapa tidak, tanpa susah-susah melakukan Shalat dan puasa Allah tetap menjamin wanita yang Haid tetap memperoleh Pahala Shalat dan puasa seperti orang lain yang melakukannya.


Jika belum cukup juga, wanita yang Haid masih bisa menambah paha-pahala yang lain, seperti berbakti pada suami, memerbanyak dzikir, Baca Shalawat, shadaqah, memperdalam ilmu dan amaliyah sosial lainnya. Bahkan Syeh bin Baz (1910-1999) pernah berfatwa, jika dirasa perlu wanita yang sedang Haid atau Nifas membaca Alqur'an, beliau menyarankan agar menggunakan satir (penghalang) seperti kaos tangan sehingga tidak bersentuhan langsung dengan Alqur'an.

Semoga Allah selalu membimbing kita dan tidak sedikitpun mengurangi pahala ibadah yang kita lakukan, Amin.


Diramu dari berbagai Sumber yang terpercaya Insyallah



Posting Komentar untuk "ANDAIKAN SAYA TERLAHIR SEBAGAI WANITA..!!!"