Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DUA HARI LAGI, JANGAN BERDEBAT LAGI

sabdarianada.co.id. Hari Raya Idul Fitri 1439 H diperkirakan akan menjadi sejarah baru bagi perkembangan Demokrasi di Tanah air. Dimana tiga instusi besar di Negeri ini ; Muhammadiyah, NU dan Pemerintah  disenyalir akan kembali bergandengan tangan bersepakat pada hari dan tanggal yang sama dalam penetapan Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Potret kemesraan yang dulu pernah ada, dan sudah lama sekali menghilang sejak lengsernya Pemerintah Orde Baru.
Aksi Tim Peduli Kasih Menyambut Hari raya Idul Fitri 1439 H
Memasuki minggu terahir Bulan Ramadhan sudah Viral diberbagai Media bahwa berdasarkan prediksi Ilmu Falak Kontemporer sistem "Nautical Al-Manac" insya Allah NU bersama pemerintah dan Muhammadiyah akan merayakan secara bersama-sama Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1439 H. pada hari Jum'at Legi, 15 Juni 2018 M. Walaupun keputusan ahir tetap  harus menunggu pengumuman Resmi dari Kementerian Agama RI dalam "Sidang  Itsbat" di Jakarta yang in sya Allah akan digelar pada hari Kamis malam Jum'at, 14 Juni 2018.

Bagi kita yang berada di lapisan paling bawah, sebenarnya tidak ada persoalan mau berlebaran kapan saja, hanya saja karena sudah terlanjur mendengar dan melihat, kadang kita juga terpaksa turut menyayangkan, apabila dalam urusan Ibadah saja tidak kompak apalagi dalam urusan-urusan yang lain. 


Cukup lama di Negeri ini kita mengenal dua macam atau bahkan lebih ragam puasa dan Idul Fitri. Ada puasa dan Idul Fitrinya Muhammadiyah dan Pemerintah, puasa dan Idul Firinya NU dan puasa-puasa serta Idul Fitri lain dari berbagai Ormas yang tidak terhitung jumlahnya. Kenyataan ini mestinya tidak perlu terjadi andai setiap elemin mau berlapang dada. 



Setiap ketetapan hukum apapun bentuknya selalu di bangun di atas dasar Dhon (praduga) yang belum bisa diyakini 100% benarnya. Jika demikian kenyataannya, apa gunanya berusaha mati-matian mempertahankan sebuah praduga yang belum tentu benar. Apa tidak lebih baik jika urusan penetapan Awal dan Ahir puasa diserahkan saja sepenuhnya kepada pemerintah atau kepada salah satu ormas yang dianggap paling mewakili ormas-ormas yang lain. Jika kesepahaman seperti ini bisa dibangun, bangsa ini bisa menghemat energi dan Anggaran. Tidak diperlukan lagi Sidang-sidang Isbat yang tentunya sangat melelahkan, Insya Allah.



SHALAT JUM'AT YANG BERSAMAAN DENGAN IDUL FITRI ATAU IDUL ADHA

Awam beredar di sebagian masyarakat, jika Idul fitri atau Idul Adha bertepatan pada hari Jum'at akan banyak hal-hal tidak diinginkan terjadi. Sebagai penolak Agar hal tersebut tidak terjadi, dua macam Ibadah ini (Shalat Id dan Shalat Jum'at) disarankan agar dilakukan salah satunya. Jika di pagi hari sudah mengikuti shalat id, siang hari tidak perlu lagi hadir untuk melakukan Shalat jum'at. Atau sebaliknya, Jika tidak mau meninggalkan Shalat jum'at, pagi harinya tidak perlu mengikuti Shalat Id. 



Terlepas benar tidaknya dugaan tersebut, dikalangan Ulama' juga terjadi silang pendapat mengenai status hukum Shalat jum'at yang bersamaan dengan Idul fitri atau idul Adha. 



Kelompok pertama, Shalat jum'at tetap wajib walaupun pagi harinya sudah melaksanakan Shalat Id. Pendapat ini disepakati oleh mayoritas pakar fiqih diantranya Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi. 



Dasar hukum yang digunakan oleh kelompok pertama diantaranya :

1. Keumuman firman Allah Ta’ala ,
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﺫَﺍ ﻧُﻮﺩِﻱَ ﻟِﻠﺼَّﻼﺓِ ﻣِﻦْ ﻳَﻮْﻡِ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ ﻓَﺎﺳْﻌَﻮْﺍ ﺇِﻟَﻰ ﺫِﻛْﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺫَﺭُﻭﺍ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli .” (QS. Al Jumu’ah: 9)


2. Sabda Nabi Muhammaf, SAW


ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔُ ﺣَﻖٌّ ﻭَﺍﺟِﺐٌ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﻣُﺴْﻠِﻢٍ ﻓِﻰ ﺟَﻤَﺎﻋَﺔٍ ﺇِﻻَّ ﺃَﺭْﺑَﻌَﺔً ﻋَﺒْﺪٌ ﻣَﻤْﻠُﻮﻙٌ ﺃَﻭِ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٌ ﺃَﻭْ ﺻَﺒِﻰٌّ ﺃَﻭْ ﻣَﺮِﻳﺾٌ

“Shalat Jum’a wajib bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan: pertama budak, kedua wanita, ketiga anak kecil, dan keempat orang yang sakit.” (HR. Abu Daud )


2. Shalat Id hukumnya Sunah, Sedang Shalat Jum'at Wajib. Sangat tidak mungkin perbuatan yang Sunah menggugurkan perbuatan yang Wajib. 



Kelompok Kedua, Sama dengan pendapat kelompok pertama, Shalat jumaat tetap wajib walaupun sudah melakukan Shalat Id kecuali Ahlul Bawady (orang yang tinggal dilembah-lembah dan tidak punya tempat tinggal permanen). Pendapat ini didukung oleh Ulama' Syafii dengan mengacu pada Riwayat Abu Ubaid RA.


ﻗَﺎﻝَ ﺃَﺑُﻮ ﻋُﺒَﻴْﺪٍ ﺛُﻢَّ ﺷَﻬِﺪْﺕُ ﻣَﻊَ ﻋُﺜْﻤَﺎﻥَ ﺑْﻦِ ﻋَﻔَّﺎﻥَ ﻓَﻜَﺎﻥَ ﺫَﻟِﻚَ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ ﻓَﺼَﻠَّﻰ ﻗَﺒْﻞَ ﺍﻟْﺨُﻄْﺒَﺔِ ﺛُﻢَّ ﺧَﻄَﺐَ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺇِﻥَّ ﻫَﺬَﺍ ﻳَﻮْﻡٌ ﻗَﺪِ ﺍﺟْﺘَﻤَﻊَ ﻟَﻜُﻢْ ﻓِﻴﻪِ ﻋِﻴﺪَﺍﻥِ ﻓَﻤَﻦْ ﺃَﺣَﺐَّ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﺘَﻈِﺮَ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔَ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻌَﻮَﺍﻟِﻰ ﻓَﻠْﻴَﻨْﺘَﻈِﺮْ ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﺣَﺐَّ ﺃَﻥْ ﻳَﺮْﺟِﻊَ ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﺫِﻧْﺖُ ﻟَﻪُ

“Berkata  Abu Ubaid, saya pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan di hari Jum’at. lalu Usman shalat ‘id sebelum khutbah. kemudian beliau berkhutbah, “Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya pada hari ini telah berkumpul dua hari raya (Id dan Jum'at). Siapa saja  yang nomaden (tidak menetap)  dan ingin menunggu shalat Jum’at, silakan. dan siapa saja yang ingin segera pulang,  silakan juga  aku izinkan.” (HR. Bukhari )



Kelompok ketiga, disampaikan oleh Mazhab Hambali. Menurut kelompok ini orang yang pagi harinya sudah melaksanakan Shalat Id tidak wajib lagi melaksanakan Shalat Jum'at. Kelompok ini juga mengklaim bahwa pendapatnya ini juga diperaktekkaan oleh sebagian Sahabat seperti  Umar bin Khatthab, Usman Bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas.


Namun Demikian kelompok ini tetap menyarankan agar Ta'mir masjid tetap menyelenggarakan Shalat Jum'at untuk memfasilitasi orang-orang yang tetap ingin melaksanakannya. Sedangkan Orang yang tidak melaksanakan Shalat Jum'at dianjurkan menggantinya dengan Shalat Zduhur empat Rakaat.

Hujjah  kelompok ketiga ini adalah  riwayat yang bersumber dari Sahabat Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan,  ia lalu bertanya kepada Zaid bin Arqom,
ﺃَﺷَﻬِﺪْﺕَ ﻣَﻊَ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋِﻴﺪَﻳْﻦِ ﺍﺟْﺘَﻤَﻌَﺎ ﻓِﻰ ﻳَﻮْﻡٍ ﻗَﺎﻝَ ﻧَﻌَﻢْ . ﻗَﺎﻝَ ﻓَﻜَﻴْﻒَ ﺻَﻨَﻊَ ﻗَﺎﻝَ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟْﻌِﻴﺪَ ﺛُﻢَّ ﺭَﺧَّﺺَ ﻓِﻰ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻣَﻦْ ﺷَﺎﺀَ ﺃَﻥْ ﻳُﺼَﻠِّﻰَ ﻓَﻠْﻴُﺼَﻞِّ
“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah, SAW bertemu dengan dua id (Idul fitri atau Idul Adha di  hari Jum’at) ?” Zaid menjawab 'iya".  Mu’awiyah bin Abi sufyan  bertanya lagi, “ Ketika itu Apa yang beliau lakukan?”  Zaid menjawab, “Nabi  melaksanakan Shalat hari raya dan berkenan memberikan keringanan bagi yang mau meninggalkan shalat Jum’at”. Nabi, SAW bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud )

Selanjutnya pendapat mana yang mestinya kita amalkan ? kalau boleh saya sarankan, sebaiknya kita berpegang pada pendapat kelompok pertama, agar Shalat id sebagai hari raya tahunan dan Shalat jum'at sebagai hari raya mingguan sama-sama semarak dan meriah.

Semoga Allah selalu membimbing kita, Amin


Sumber Rujukan :

  1. Ali Asshabuni, Tafsir Ayatul Ahkam jilid 2
  2.  Muhammad Abduh Tuasikal, Bila hari Id jatuh pada Hari jum'at, Rumaysho.com 2015





Posting Komentar untuk "DUA HARI LAGI, JANGAN BERDEBAT LAGI"