Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SHALAT ARBAIN DI MASJID NABAWI

Payung-payumg Elektrik di Halaman Masjid Nabawi Madinah
sabdarianada.co.id. Sungguhpun ada beberapa kalangan yang beranggapan Hadits tentang Shalat Arbain itu Dhaif, akan tetapi peraktek Shalat Arbain di kalangan Umat Islam Indonesia yang berkesempatan melaksanakan Haji atau Umrah begitu marak. Tidak jarang Biro Jasa pemberangkatan Haji atau Umrah , menjadikan moment Shalat Arbain ini sebagai  salah satu moment penting yang ditawarkan dan diharapakan bisa menarik minat  banyak Nasabah. 

Akibat terlalu sering disampaikan dalam acara Pembinaan Haji dan Umrah, samangat para Jamaah di dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti Shalat Arbain begitu berlipat. Seakan-akan Shalat Arbain itu wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap Jamaah Haji atau Umrah selama mereka berada di Madinah. 

Senyampang tidak ada maksud membuat Syareat baru, apapun tentu boleh dilakukan. Apalagi berhubungan dengan Shalat berjemaah yang memang sangat dianjurkan tidak hanya di lingkungan Masjid Nabawi  Madinah, tetapi juga di tempat-tempat yang lain.  

Hanya disayangkan, terkadang ada saja pendamping Haji atau Umrah yang nakal, berusaha memanfaatkan keawaman Jamaah.
Salah seorang teman bercerita, ada salah seorang Jamaah Umrah ditarik Dam oleh pendampingnya karena ketahuan pernah terlambat hadir di Masjid. Alasannya Shalat Arbainnya tidak Sah dan harus membayar Dam. Namanya orang awam, tampa banyak tanya dia nurut saja apa yang menjadi kemauan pendampingnya. 

Bagian ini nampaknya perlu diperjelas lagi oleh para Pembimbing Haji atau Umrah, agar Jemaah kita yang 75% nya awam tidak dijadikan sasaran empuk para Mafia Tanah Suci. Jamaah Haji  Indonesia memang terbilang unik. Yang Pintar-pintar jarang mampu melaksanakan Haji, sementara para Petani yang tinggal di pelosok Desa dan tidak tamat SD setiap tahunnya selalu bertambah. Butuh kerja keras dari para Pembimbing agar Jemaah-jemaah tersebut benar-benar paham tuntunan Manasiknya.

SEPUTAR SHALAT ARBAIN

Shalat Arbain adalah Shalat Faduh berjemaah di Masjid Nabawi madinah selama 40 waktu,  tidak terputus dan tidak tertinggal Takbiratul Ihram. Belum ada keterangan yang jelas, apakah jika seseorang terlambat sampai di masjid, kemudian dia membuat jemaah baru sudah dianggap cukup atau tidak. 

Memang sepanjang pengetahuan saya, saya belum pernah melihat ada orang Shalat Farduh baik di Masjid Nabawi atau di Masjidil haram dengan Jamaah baru selain berjemaah dengan imam yang ada disana. Di lingkungan Madjid Nabawi dan Masjidil Haram memang sulit melihat ada orang terlambat berjemaah. Biasanya Jamaah sudah siap di Masjid jauh sebelum waktu Shalat tiba. 

Shalat Arbain bukan termasuk Rukun, dan bukan pula bagian dari Wajib Haji dan Umrah. Seseorang yang berhalangan atau tidak sempat melaksanakan Shalat Arbain, Haji dan Umrahnya Sah dan tidak dikenakan kewajiban membayar Dam. Hanya disayangkan, jauh-jauh datang dari Negaranya dengan biaya yang juga besar, apabila tidak memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya untuk melaksanakan Shalat berjemaah dan Ibadah-ibadah yang lain.

Khusus Jamaah Haji Indonesia kesempatan melaksanakan Shalat Arbain terbuka luas. Karena Jamaah Haji Indonesia baik yang diberangkatkan pada Gelombang pertama atau kedua, berkesempatan tinggal di Madinah antara 8- 10 Hari. 

Hadis yang dijadikan dasar Pelaksanaan Shalat Arbain adalah :


مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاةً، لاَ يَفُوتُهُ صَلاةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ، وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِ
“Barang siapa shalat di masjidku empat puluh shalat tanpa ketinggalan sekalipun, dicatatkan baginya kebebasan dari neraka, keselamatan dari siksaan dan ia bebas dari kemunafikan.”

Hadits ini di nilai dhaif (lemah), oleh syaikh Al-Albany dalam Silsilah Adh-Dhaifah dan dianggap Mungkar dalam kitab  “Dhaif At-Targhib”

Syaikh Abdul Aziz Bin Baz (Mufti utama Arab Saudi di masa silam) rahimahullah juga membetikan komentar, bahwa Hadis atas tidak bisa dijadikan Hujjah. Mrnurutnya Ziarah ke Masjid Nabawi tidak berbatas waktu boleh berapa hari saja.

Ada Hadis lain mengenai shalat Arbain yang oleh jumhur Ulama' di nilai shahih, akan tetapi berbeda dengan sebelumnya.

Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ.


“Barang siapa yang shalat karena Allah empat puluh hari secara berjamaah tanpa ketinggalan takbir yang pertama, dicatatkan baginya dua kebebasan; kebebasan dari neraka dan kebebasan dari kemunafikan.

Perbedaan dengan sebelumnya adalah dilakukan selama 40 hari (bukan 40 waktu atau delapan hari) dan tidak  harus di Masjid Nabawi, bisa di masjid mana saja. Insya Allah orang yang rutin shalat berjamaah di masjid tepat waktu akan mudah mendapatkan Dua keutamaan tersebut.


Semoga kita dimudahkan oleh Allah melaksanakannya. amin

Posting Komentar untuk "SHALAT ARBAIN DI MASJID NABAWI"