Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KHOTMIL QUR'AN GAGAL SEJUMLAH WARGA MENGAKU KESAL

Lokasi Astah Bujuk Inya Baderan Sumbermalang
Foto Kegiatan Mei 2019

Sabdarianada. Id | Sejumlah warga yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kopi (ASPI) Sumbermalang mengaku kesal, pasalya gelar Doa bersama dan Khotmil Qur'an yang direncanakan pada hari Rabu, 15 April 2020 di Astah Bujuk Inya Baderan urung dilaksanakan. 


Sedianya kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai wujud Syukur kepada Allah menjelang Panen Raya yang diperkirakan bulan Juni mendatang, sekaligus memohon pertolongan Allah agar Wabah Covidv19 segera sirna. 

Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap Rabu Legi itu terpaksa diundur hingga waktu yang tidak ditentukan setelah ada himbauan dari Staf Polsek Sumbermalang Selasa, 14 April 2020 jam 18.30 wib Via Telepon kepada salah seorang Panitia. 

Kepada sejumlah warga yang terlanjur tiba dilokasi pada Rabu Pagi 15 April 2020 H. Hasbiallah selaku penanggung jawab kegiatan berusaha memberikan pengertian, agar tetap tegar dan Sabar menghadapi situasi yang berkembang. "Mari kita hargai keputusan Pemerintah, toh kegiatan ini masih bisa kita laksanakan di bulan yang lain hingga pemerintah menyatakan situasi sudah aman".

"Bapak-bapak di Kepolisian itu 90℅ Muslim seperti kita. Saya yakin mereka juga merasakan Getir yang teramat sangat ketika harus melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hati Nuraninya. Ini terpaksa dilakukan agar Covid 19 yang sangat berbahaya ini tidak semakin menyebar kemana-mana", ujarnya."

"Yang kita rasakan hari ini tidak seberapa jika dibandingkan dengan yang dialami Rasulullah dan para Sahabatnya. Pada Tahun ke 8 Hijriyah Rasulullah bersama 1400 Umat Islam terpaksa gagal melaksanakan haji hanya demi menyelamatkan satu nyawa".

"Waktu itu Usman bin Affan jatuh ke tangan musuh,ditawan oleh Orang-orang Quraisy dan mengamcam akan dibunuh jika Rasulullah dan Umat Islam nikat memasuki Mekkah untuk melaksanakan Haji. Demi menyelamatkan Usman bin Affan Rasulullah bersama 1400 sepakat kembali ke Madinah menunda Haji hingga tahun berikutnya". 

"Yakinlah, yang bapak-ibu lakukan hari ini tidak akan sia-sia. Allah tetap akan menerimanya sebagai bentuk pengabdian dan Shadaqoh. Setelah nanti dibacakan doa, selamatan yang bapak-ibu bawa dari rumah kita makan bersama-sama, selebihnya kita Shadaqohkan kepada para petani Kopi disekitar tempat ini", imbuhnya. 

Perasaan haru pun tidak bisa dibendung, sesekali terdengar sesenggukan dari salah seorang peserta. Semuanya tertunduk lesu, dengan segenap asa memohon kepada penguasa Semesta agar Musibah Dunia ini segera berlalu, Amin. 

Tempat Santai utara Pintu Masuk ke Astah Bujuk Inya
Sebagaimana diiketahui Kapolri telah mengeluarkan Maklumat Nomor Mak/2/III/2020 Yang secara rinci menjelaskan beberapa kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia di antaranya; pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.

Kemudian konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval. 

Tidak Tanggung-tanggung Kompol Fahrul Sudiana kabarnya dicopot dari jabatannya lantaran menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. 

Selebihnya pihak Kepolisian juga berjanji akan menindak tegas Masyarakat yang dinilai bandel dengan jeratan Pasal berlapis, yaitu pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218 KUHP yang selengkapnya berbunyi :

(1)Pasal 212 KUHP : barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Pasal 216 ayat 1 : Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(3) Pasal 218 KUHP :Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Namun, ada pengecualian bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Semoga Allah membimbing dan mengampuni kita semua, Amin

Posting Komentar untuk "KHOTMIL QUR'AN GAGAL SEJUMLAH WARGA MENGAKU KESAL"