Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Romadhan 1443 H bersama Anjing!, Keluarga BaruKU

sabdarianada. Id | Bagi sebagian besar Masyarakat tempat saya tinggal Kehadiran Romadhann1443 H pastinya menyisakan kenangan tersendiri. Mereka tidak hanya sibuk meraih kwalitas Taqwa seperti banyak disampaikan oleh para Da'i, tapi  juga harus berjuang keras mengamankan Tanaman Kopi yang mereka miliki dari gangguan kawanan monyet yang belakangan semakin tidak bisa dikendalikan. 

"Jika hanya buah yang dirusak sisanya masih bisa dipanen. Lha ini yang dirusak bukan hanya buah, termasuk Daun dan Batang. Tanaman Kopi yang sudah terjamah kawanan Monyet akan mundur satu hingga dua tahun untuk bisa panen berikutnya", unggkap salah seorang petani berang ketika menemui saya di suatu malam.  

Berbagai upaya tentu sudah dilakukan, mulai dari membuat jebakan, mensiagakan penjaga kebun, hingga menurunkan Paranormal dengan aneka Ritual Tolak Balak, hama dan bencana, tapi hasilnya nihil. 

Kawanan monyet itu sungguh sangat cerdik dan luar biasa, tidak bisa ditipu oleh perangkap model apapun. Mereka seperti pasukan siluman yang jumlahnya sangat besar dan kehadirannya sulit diprediksi. Jika mereka datang, hanya dalam hitungan jam tanaman kopi berhektare-hektare luluh lantak tanpa sisa. 

Dari pengalaman beberapa orang pemilik kebun, yang paling efektif adalah menempatkan Anjing penjaga di kebun-kebun mereka. Masyarakat monyet paling takut dengan Suara anjing yang keras dan menyalak. Anjing juga bisa menjaga kebun 24 jam yang penting makan dan minumnya tersedia dengan baik. 

Pertanyaan bernada protes pun bermunculan. Apakah boleh orang Islam memelihara Anjing? Bagaimana pula status Tanamannya, seperti Kopi, sayur, tembakau, Jagung dan tanaman lain yang bisa dikonsumsi, apakah tidak ikutan jadi Najis, bukankah Anjing adalah bintang yang Najis? 

Sambil terus berusaha serius mendegar curhatan petani  yang menemui saya itu, ingatan saya tertuju pada salah seorang Pertapa Agung  bernama Abu Yazid Albusthomi. Ulama Sufi berkebangsaan Persia yang Hidup antara tahun 188-261 H. 

Dalam sebuah missi Ghaibnya di tengah malam buta, Sang pertapa berpapasan dengan seekor Anjing Hitam. Entah karena kaget atau Takut Najis Sang pertapa dengan reflek menyingsingkan Jubah kebesaraannya. 

Salah seorang petani sedang sibuk membenahi Anjing penjaga kebunya

Diluar dugaan, Anjing Hitam itu rupanya  tersinggung, "Badanku kering..! Tidak akan menjadikan jubah kebesaranmu Najis. Bahkan jika badanku basah sekalipun, jubahmu cukup dibasuh tujuh kali dengan tanah bisa suci kembali. Lain halnya jika hati dan pikiranmu yang najis akibat kesombonganmu itu, ketahuilah, Hatimu tidak akan pernah bersih meskipun dicuci dengan air  7 Samudra".

 "Byaaaar.....! " wajah sang Pertapa pucat pasi. Ia tidak menyangka anjing Hitam itu pandai berbicara. sesaat kemudian ia menyadari kalau telah berbuat khilaf, meremehkan Mahluq Allah yang berbadan Anjing. "Astangfirullahal Adhiiiiim", keluhnya lirih. 


Hukum memelihara Anjing, Analisa 4 Mazhab

1. Mazhab Maliki

    Menurut Mazhab Maliki semua binatang      yang ada di bumi Suci tidak ada yang Najis termasuk Anjing dan Babi. Binatang menjadi Najis hanya karena dua sebab. Pertama disembeleh tidak secara Syar'i kedua, Sudah menjadi Bangkai. Menurut Mazhab Maliki tidak ada kewajiban mensucikan benda atau apa saja yang terkena jilatan Anjing, akan tetapi hanya dibersihkan saja sebagai prilaku Sunnah. 

 Imam Malik juga menyatakan kebolehan seorang Muslim untuk memelihara anjing untuk berbagai keperluan sebagai keterangan Ibnu Abdil Barr berikut ini: 

وأجاز مالك اقتناء الكلاب للزرع والصيد والماشية 

"Imam Malik membolehkan pemeliharaan anjing untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga hewan ternak"

2. Mazhab Hanafi

     Menurut Mazhab Hanafi tidak semua bagian dari tubuh Anjing Najis, yang Najis hanya bagian yang basah saja seperti Liur, keringat dan kencing. Mazhab Hanafi berpandangan tetap diwajibkan mensucikan benda atau apa saja yang tekena Najis Anjing, akan tetapi mereka berselisih pendapat tentang berupa jumlah basuhan untuk memsucikan Najis Anjing. Mulai dari tiga kali basuhan, lima kali sampai tujuh kali basuhan. 

3. Mazhab Syafi'i dan Hambali

    Kedua mazhab ini bersepakat bahwa semua bagian tubuh anjing hukumnya Najis serta wajib mensucikan setiap banda atau apa saja yg terkena Najis Anjing dengan cara dibasuh 7x dengan menggunakan air salah satunya dicampur debu yang suci. 

Demikian pula memelihara Anjing bagi orang Islam diperbolehkan dengan berpegang pada Dhahir Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim

 من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم.

 Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.’” ( HR. Muslim) 

Berangkat dari Hadits di atas, Ulama  Syafi’iyah   berkesimpulan bahwa seorang Muslim haram memelihara anjing tanpa hajat tertentu. Seorang Muslim hanya boleh memelihara anjing untuk sejumlah keperluan berikut ini: 

وأما اقتناء الكلاب فمذهبنا أنه يحرم اقتناء الكلب بغير حاجة ويجوز اقتناؤه للصيد وللزرع وللماشية وهل يجوز لحفظ الدور والدروب ونحوها فيه وجهان أحدهما لا يجوز لظواهر الأحاديث فإنها مصرحة بالنهى الا لزرع أو صيد أو ماشية وأصحها يجوز قياسا على الثلاثة عملا بالعلة المفهومة من الاحاديث وهى الحاجة 

 “Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Sementara ulama Syafiiyah  berselisih pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya. Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadits. Hadits itu menyatakan larangan itu secara lugas kecuali untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga ternak. Pendapat kedua, membolehkan dengan memakai qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan illat yang dipahami dari hadits tersebut, yaitu hajat tertentu,” 

Jelas sudah bahwa semua Ulama Mazhab memperbolehkan orang Islam memelihara Anjing untuk berbagai keperluan penjagaan, dengan catatan mereka bisa menjaga Najis yang ditimbulkan oleh binatang tersebut apabila mereka mengikuti Mazhab Syafii, Hanafi dan Hambali. 

Adapun jika mengikuti Mazhab Maliki tidak ada satu Najispun yang perlu dirisaukan. Yang diharamkan adalah menterlantarkan binatang piaraan, bukan hanya Anjing tapi juga piaraan lainnya seprti Sapi, Kambing, kucing, Ayam, burung dan lain sebaginya. 

Bahkan KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau lebih dikenal dengan Gus Baha yang belakangan pendapat2nya banyak menjadi rujukan sebagaimana disiarkan oleh  Kanal You tube Cerdas Official menyatakan, 

"di semua periode Islam anjing dianggap bukan najis. "Sejak dulu itu nggak asing, orang memuji anjingnya Ashabul Kahfi. Tidak pernah ada masalah dengan anjing. Sampai periode sahabat tabiin. Rata-rata sahabat ya punya anjing," ujar Gus Baha.

Bahkan, kata Gus Baha, sahabat yang merawat 100 kambing akan memberikan satu kambingnya ke anjing sebagai hadiah karena telah menjaganya dari serigala.

Anjing menjadi najis di periode Syafiiyah bukan di masa Imam Syafii. Karena ketika Imam Syafii hidup, masih banyak orang memelihara anjing", imbuh Gus Baha'


Wallahu A'lam

Semoga Allah membimbing kita dan menerima Puasa kita, Amin. 

Sumbermalang, malam ke 11 Romadhan 2022.


Sumber Rujukan

 1. Al-Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim ibnil Hajjaj, [Kairo,  cetakan pertama, juz X, halaman 236).

2. Ali Asshobuni, Tafsir Ayatul Ahkam Juz 2

     

Posting Komentar untuk "Romadhan 1443 H bersama Anjing!, Keluarga BaruKU"