Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Tertib Siswa di Yayasan Sabda Ria Nada

TATA TERTIB SISWA
YAYASAN SABDA RIA NADA
SUMBERMALANG – SITUBONDO

BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1

Siswa / Santri yang dimaksud dalam Tata-Tertib ini adalah siswa aktif yang secara resmi telah terdaftar pada Lembaga / Madrasah yang berada dibawah naungan Yayasan Sabda Ria Nada yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Siswa (KTS) pada setiap Tahun Pelajaran.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Hak Siswa / Santri

Setiap Siswa / Santri berhak untuk :
  1. Mendapatkan fasilitas khusus sesuai dengan ketentuan
  2. Menggunakan fasilitas umum sesuai dengan ketentuan 
  3. Memperoleh layanan pendidikan yang sama
  4. Mendapatkan bimbingan khusus apabila dibutuhkan
  5. Mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan
  6. Memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum yang berlaku
  7. Memperoleh sertifikat / ijazah sesuai ketentuan yang berlaku

Pasal 3
Kewajiban

Setiap Siswa / Santri mempunyai kewajiban untuk:
  1. Mengamalkan Syari’at Islam Ahlus Sunnah Waljama’ah
  2. Melaksanakan Sholat berjamaah dan Sholat Jum’at bersama dzikirnya di Masjid Abdurrahman Hamzah.
  3. Berperilaku yang mencerminkan akhlak karimah dan santun kepada sesama, utamanya kepada pengurus, guru dan pegawai madrasah
  4. Masuk tiap hari kecuali hari libur dan mengikuti semua kegiatan yang ditetapkan mulai jam pertama sampai akhir serta hadir selambat-lambatnya 5 menit sebelum kegiatan dimulai.
  5. Berpakaian seragam dan bersepatu, rapi dan sopan sesuai ketentuan yang berlaku serta berkopyah hitam khusus laki-laki untuk hari Senin, Selasa, dan Jum’at.
  6. Meminta ijin apabila berhalangan masuk atau sakit dan melaporkan diri apabila sudah masuk kembali kepada pihak yang berwenang pada masing-masing lembaga.
  7. Menjaga, Merawat dan Memelihara fasilitas dan kebersihan lingkungan Madrasah.

BAB III
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 4
Larangan

  1. Melakukan perbuatan Asusila, Mencuri, Minum-minuman keras, berpacaran atau menjalin hubungan terlalu dekat dengan lawan jenis melebihi batas kewajaran dalam pandangan orang dewasa di dalam maupun diluar madrasah.
  2. Membuka aurat (memakai celana pendek bagi laki-laki dan tidak memakai jilbab dan atau berpakaian ketat bagi perempuan) di depan umum.
  3. Berambut Gondrong, memakai aksesoris, semir rambut, tato gelang, kalung, anting, begel bagi laki-laki dan memakai perhiasan berlebihan bagi perempuan.
  4. Membawa HP, Tape Recorder, radio dan atau peralatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi belajar kecuali hari-hari tertentu sesuai kebutuhan.
  5. Membawa senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan diri-sendiri dan orang lain.
  6. Memindah, mengeluarkan dan atau merusak inventaris madrasah atau mengotori lingkungan madrasah dan fasilitas lainnya.
  7. Keluar komplek  madrasah tanpa ijin sebelum kegiatan berakhir.
  8. Melakukan kegiatan atau aktifitas yang merugikan / membahayakan diri sendiri dan atau orang lain.

Pasal 5
Sanksi – sanksi

  1. Berbuat asusila, minum-minuman keras : dikeluarkan dari madrasah
  2. Mencuri : mengembalikan barang yang diambil bahkan dikeluarkan dari madrasah sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.
  3. Berpacaran atau berdekatan dengan lawan jenis sampai melewati batas kewajaran: dijemur dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi dihadapan guru dan kedua orang tuanya.
  4. Membuka aurat (memakai celana pendek bagi laki-laki dan tidak memakai jilbab dan atau berpakaian ketat bagi perempuan) didepan umum: membersihkan masjid.
  5. Berambut gondrong atau menggunakan semir rambut selain hitam : dipotong
  6. Menggunakan aksesoris tato, kalung, gelang, anting, begel bagi laki-laki: disita dan menghafalkan surat-surat pendek.
  7. Berlaku tidak sopan / tidak santun pada pengurus, guru, atau pegawai atau pada sesama siswa: membersihkan Jeding / WC.
  8. Tidak mengikuti sholat berjamaah / sholat Jum’at : membaca Surat Yasin berdiri 1x.
  9. Tidak masuk sekolah tanpa ijin atau pulang sebelum kegiatan berakhir: membaca Yasin dihalaman Madrasah sambil berdiri, atau maksimal 20x / semester : tidak ikut semester kecuali sakit.
  10. Datang terlambat : membaca surat Yasin.
  11. Tidak berseragam, tidak bersepatu atau tidak berkopyah bagi laki-laki pada hari yang telah ditentukan : tidak boleh ikut pelajaran
  12. Membawa HP, tape recorder, radio dan atau peralatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi belajar diluar yang telah ditentukan : disita
  13. Mengotori lingkungan madrasah : membersihkan
  14. Membawa senjata tajam : disita
  15. Keluar dari komplek madrasah tanpa ijin : menghafalkan surat-surat pendek.
  16. Sengaja merusak inventaris / fasilitas madrasah : mengganti 50% dari harga barang yang dirusak.

BAB IV
ATURAN TAMBAHAN

1. Kriteria Kenaikan :

  • Tidak memiliki catatan perilaku jelek atau tidak pernah masuk BP maksimal 5x / semester.
  • Memiliki kehadiran minimal 80% dari total hari efektif / semester 
  • Memiliki nilai minimal 80 untuk Ilmu pengetahuan Agama dan 70 untuk Ilmu pengetahuan umum.
  • Melunasi semua tanggungan yang dimiliki.

2. Kriteria Kelulusan :
  • Tidak memiliki catatan perilaku jelek atau tidak pernah masuk BP maksimal 5x / semester.
  • Lulus Ujian Nasional
  • Lulus Ujian Sekolah atau ujian praktek minimal 80 untuk Ilmu pengetahuan Agama dan 70 untuk Ilmu pengetahuan umum.
  • Melunasi semua tanggungan yang dimiliki.
  • Memenuhi menguasai kemampuan minimal (hafalan dan praktek) yang telah ditentukan pada masing-masing lembaga.
3. Perubahan terhadap tata-tertib ini hanya bisa dilakukan lewat rapat pengurus.
4. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.


Sumbermalang
Malam Jum’at Legi, 13 Desember 2013
Penanggung Jawab,


H. HASBIALLAH, S.Ag

Posting Komentar untuk "Tata Tertib Siswa di Yayasan Sabda Ria Nada"